dc.description.abstract | Pada tahun 2019 dunia digemparkan oleh virus yang berasal dari China, yaitu
Coronavirus (Covid-19). Perbankan menjadi salah satu lembaga yang terdampak akibat adanya
pandemi tersebut, bagaimana tidak nasabah yang memiliki fasilitas pembiayaan tidak dapat
memenuhi kewajiban angsur seiring dengan kondisi ekonomi para nasabah yang menurun
drastis dan berakhir pada meningkatnya rasio Non Performing Finance (NPF).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator cepat tanggap melakukan respon atas
terjadinya permasalahan pada perbankan melalui menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020
tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak
Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang selanjutnya diubah melalui POJK Nomor
48/POJK.03/2020 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh atas penerapan POJK
Countercyclical tersebut terhadap Tingkat Kesehatan BPRS yang diproksikan melalui bebrepa
rasio keuangan utama BPRS, antara lain rasio Permodalan (CAR), rasio Kualitas Aktiva
Produktif (EAQ), rasio Efisiensi Operasional (REO) dan Cash Ratio (CR). Adapun variabel
dependen yaitu rasio NPF yang meruapkan proksi dari POJK Countercyclical, sementara
variabel independen yang digunakan antara lain CAR, rasio EAQ, REO dan CR.
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data time series yang diambil dari
database OJK periode Maret 2020 sampai dengan Agustus 2021. Data yang diambil yaitu data
atas beberapa rasio keuangan utama di atas, termasuk pos keuangan yang mendukung
perhitungan atas rasio dimaksud. Berdasarkan hasil peneltian, dapat disampaikan sebagai
berikut: 1) kebijakan countercyclical memiliki pengaruh terhadap CAR, rasio EAQ dan REO
dan terintegrasi dalam jangka panjang. Atas hal tersebut, penerapan kebijakan countercyclical
akan menciptakan kesetimbangan (equilibrium) dalam jangka panjang pada rasio tersebut. 2)
kebijakan countercyclical memiliki pengaruh kausalitas atau timbal balik terhadap CAR dan
REO meskipun hubungan kausalitas hanya terjadi satu arah. 3) kebijakan countercyclical
memberikan efek positif yaitu pulih kembali atau mengembalikan beberapa rasio keuangan
utama BPRS dalam kondisi positif, kecuali pada CR yang sejak diterapkannya kebijakan
countercyclical selalu dalam kondisi positif. Sementara pada CAR, rasio EAQ dan REO terjadi
fluktuasi meskipun pada titik tertentu beberapa rasio dimaksud pulih dan kembali dalam
kondisi positif paling tidak 10 bulan sejak kebijakan diterapkan. | en_US |