dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk memahami upah sulam rambut alis mata di Kota
Surakarta berdasarkan sudut pandang hukum Islam. Banyak masyarakat yang
melakukan sulam rambut alis mata ini hanya semata-mata untuk kecantikan. Oleh
sebab itu, perlu diteliti bagaimana tinjauan hukum islam terhadap sulam rambut alis
mata? Pada penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dan
juga menggunakan metode kualitatif, yakni suatu hasil dari penelitian ini berkaitan
dengan interprestasi terhadap suatu data yang berada di lapangan. Pada skripsi ini
akan menggunakan pendekatan yuridis dan normatif, yaitu suatu pendekatan yang
dilakukan dengan cara menelaah beberapa konsep, teori serta hukum dalam Islam.
Hasil penelitian menghasilkan bahwa sulam rambut alis mata merupakan sesuatu
yang sudah sering dilakukan oleh masyarakat, terkhusus di Kota Surakarta, dalam
prakteknya, sulam rambut alis mata ini hampir sama dengan tato yang
menggunakan alat serta bahan yang digunakanpun hampir sama. Pada dasarnya
upah dari sulam rambut alis mata adalah haram dalam hukum islam. karena
dianggap bertentangan dengan ajaran agama serta dianggap merubah ciptaan sang
khalik dan apabila dilihat dari alat dan proses pengerjaannyapun lebih banyaknya
mudharat daripada keuntungannya. | en_US |