Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sedekah “Chantelan” Di Masa Pandemi Covid-19 Di Dusun Rajek Lor, Sleman, Yogyakarta
Abstract
Untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali
pemerintahan Indonesia membuat beberapa kebijakan. Diantaranya, Work from
Home dan Social distancing yang bertujuan untuk mengurangi mobilitas
masyarakat dari satu tempat ke tempat lainnya agar mencegah atau memutus rantai
penyebaran Covid-19. Namun dampak Kebijakan ini telah membuat keadaan
perekonomian masyarakat Indonesia yang mayoritas penghasilan masyarakatnya
dari UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) mengalami krisis. Dusun Rajek
Lor, Sleman, Yogyakarta menjadi salah satu Desa yang terdampak pandemi Covid19.
Ibu Ardiati warga Dusun Rajek Lor berinisiatif untuk menyalurkan bantuan
dengan cara yang tak biasa yaitu bersedekah menggunakan tradisi “Chantelan”
yang merupakan tradisi dari Turki. Hal ini menarik untuk dijadikan penelitian
karena diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membantu
sesamanya di tengah keadaan yang krisis khususnya di Dusun Rajek Lor, Sleman,
Yogyakarta. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan yaitu suatu penelitian
yang dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan ke pustakaan, membaca bukubuku,
literatur dan telaah hukum islam terhadap kegiatan sedekah “Chantelan”.
Dari penelitian diketahui bahwa kegiatan sedekah “Chantelan” merupakan bagian
dari kegiatan sedekah yang dianjurkan oleh agama Islam sebagai cara membantu
orang lain yang mengalami kesulitan dan perlu mendapatkan bantuan ditengah
pandemi Covid-19 tanpa adanya physical touch antara pemberi sedekah dan
penerima.
Collections
- Islamic Law [646]