Show simple item record

dc.contributor.advisorDrs. H. Sofwan Jannah. M.Ag
dc.contributor.authorImas Musfiroh
dc.date.accessioned2022-05-24T01:33:47Z
dc.date.available2022-05-24T01:33:47Z
dc.date.issued2012
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/37512
dc.description.abstractPenentuan 1 Ramadan dan 1 Syawal di Indonesia masih terjadi perbedaan dalam penentuannya. Salah satu faktor penyebabnya adalah metode yang digunakan oleh ormas Islam berbeda-beda yaitu metode hisab dan rukyat. Golongan hisab berpendapat bahwa hisablah yang bersifat qath‟i sehingga hasilnya sangat menentukan, sedangkan golongan perukyat mengklaim bahwa hasil rukyatlah yang bersifat qhat‟i sedang hisab hanyalah bersifat dzanniy yang hasil perhitungannya hanya untuk mendukung pelaksanaan rukyat. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Agama berusaha mensintesakan antara dua metode tersebut menjadi suatu metode yag disetujui bersama. Kebijakan ini dilakukan dengan beberapa langkah serta pertimbangan yang matang untuk memutuskan ketetapan awal bulan kamariah. Langkah ini dilalui dengan menghimpun data hasil perhitungan hisab baik dari ormas-ormas islam yang berperan aktif dalam penentuan awal bulan kamariah maupun dari perorangan ahli. Kemudian data ini dibuktikan dengan melakukan rukyat hilal pada saat ijtima‟ diakhir bulan kamariah. Pengamatan rukyat inilah yang nanti akan dibahas dalam sidang isbat penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal oleh ketua Menteri Agama yang dihadiri oleh Instansi-instansi terkait, ormas-ormas Islalm, MUI, ahli astronomi, Badan Meteorologi dan Geofisika, perorangan yang ahli dan lain-lain. Setelah melakukan berbagai pertimbangan dan musyawarah yang dilakukan Kementerian Agama secara bersama-sama. Kemudian Menteri Agama akan menetapakan dan mengumumkan langsung kepada umat muslim di Indonesia mengenai Penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal. Kata kunci: Hisab, Rukyat, 1 Ramadan, 1 Syawal dan Kementerian Agama RI.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHisab, Rukyat, 1 Ramadan, 1 Syawal dan Kementerian Agama RIen_US
dc.titleStudi Kasus Mengenai Kebijakan Kementerian Agama RI terhadap Keputusan Sidang Isbat penetapan Awal dan Akhir Bulan Ramadan Tahun 1992-2011en_US
dc.Identifier.NIM08421015


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record