dc.contributor.advisor | Dr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag, M.Ag | |
dc.contributor.author | ALIEFFA NANDA ERVIANA | |
dc.date.accessioned | 2022-02-22T07:35:48Z | |
dc.date.available | 2022-02-22T07:35:48Z | |
dc.date.issued | 2021-09-28 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36232 | |
dc.description.abstract | Saat ini perkawinan anak usia dini marak terjadi. Dalam hal ini pemerintah
melakukan upaya dengan merevisi batas usia perkawinan dimana tercatat dalam
Undang-Undang No 16 tahun 2019 mengenai perkawinan. Dalam Undang-Undang
tersebut pemerintah memutuskan bahwa batas usia perkawinan bagi calon pengatin
laki-laki dan perempuan disamakan menjadi 19 (Sembilan belas) tahun. Disamping
itu hukum islam tidak memberikan batasan usia perkawinan. Sehingga dalam hal
ini hukum islam perlu melakukan pembaharuan hukum. Dalam penelitian ini
penulis berfokus terhadap subtansi hukum terkait revisi UU No 16 Tahun 2019
tentang perkawinan mengenai batasan usia perkawinan dan tinjauan hukum islam
terhadap Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan berkaitan dengan
batas usia perkawinan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode
penelitian kepustakaan (library research) yaitu suatu studi dengan tujuan
mengumpulkan data dan infomasi yang bersumber pada data kepustakaan seperti
buku, artikel, jurnal ilmiah. Adapun pendekatan yang penulis gunakan adalah
pendekatan yuridis-normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu
dokumentasi. Sumber data primer yang dipergunakan yaitu Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam penelitian ini
dapat disimpulkan bahwa revisi UU No 16 tahun 2019 atas perubahan UU No 1
tahun 1974 tentang perkawinan mengenai batasan usia perkawinan setelah
dilakukan ijtihad ulama dan melihat dengan kondisi sosialsaat ini, maka
pembatasan usia perkawinan boleh dilakukan demi kemaslahatan umat. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Perkawinan anak usia dini | en_US |
dc.subject | Undang-Undang No 16 Tahun 2019 | en_US |
dc.subject | Batas usia perkawinan | en_US |
dc.subject | Hukum islam | en_US |
dc.title | Undang-Undang No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dalam Tinjauan Hukum Islam (Perkawinan Anak Usia Dini) | en_US |
dc.Identifier.NIM | 17421197 | |