Putusan Perceraian Pegawai Negeri Sipil Tanpa Izin Atasan Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 1816/Pdt. G/2015/Pa. Wsb)
dc.contributor.advisor | Dr. Drs. Yusdani, M.Ag | |
dc.contributor.author | AHMADI | |
dc.date.accessioned | 2022-02-14T09:02:41Z | |
dc.date.available | 2022-02-14T09:02:41Z | |
dc.date.issued | 2021-08-26 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/36159 | |
dc.description.abstract | Manusia hidup diciptakan berpasang-pasang dalam sebuah ikatan pernikahan. Pernikahan merupakan sunatullah yang berlaku bagi manusia untuk menjaga eksistensi hidupnya. Pada saat melakukan pernikahan setiap pasangan berharap dapat membentuk rumah tangga yang sejahtera, sakinah, kekal sampai maut menjemput. Pokok permasalahan penelitian studi putusan yang berjudul Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Mengenai Putusan Perceraian Pegawai Negeri Sipil Tanpa Izin Atasan (Studi Putusan Nomor: 1816/PDT. G/2015/PA. WSB) yang bertujuan untuk menjawab masalah tentang: Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian pegawai negeri sipil tanpa izin atasan di Pengadilan Agama Wonosobo. Dan Bagaimana analisis yuridis terhadap perkara No: 1816/PDT. G/2015/PA. WSB. Tersebut. Hasil penelitian adalah Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Nomor: 1816/PDT. G/2015/PA. WSB. mengenai perceraian Pegawai Negeri sipil Tanpa Izin Atasan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu tidak adanya lagi kecocokan di antara kedua belah pihak yang merupakan tujuan dari perkawinan dan siap menangung segala resio. yang telah di buat sesuai surat keterangan bertanggal 17 Mei 2015. Pertimbangan Hakim tersebut telah sesuai dengan hukum formil dan materiil yang menjadi dasar di Pengadilan Agama. Adapun pengantian surat izin dari atasan menjadi surat keterangan oleh pemohon atas peringatan dari hakim juga telah sesuai dengan butir ke-5 SEMA Nomor: 5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 10 Tahun 1983. | en_US |
dc.publisher | UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA | en_US |
dc.subject | Hakim | en_US |
dc.subject | Perceraian | en_US |
dc.subject | Pegawai Negrin Sipil PNS | en_US |
dc.subject | Pejabat Atasan | en_US |
dc.title | Putusan Perceraian Pegawai Negeri Sipil Tanpa Izin Atasan Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 1816/Pdt. G/2015/Pa. Wsb) | en_US |
dc.Identifier.NIM | 19913015 |