dc.description.abstract | Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan hukum kewarisan adat
dalam keluarga beda agama di Desa Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten
Way Kanan dan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan hukum kewarisan adat
dalam keluarga beda agama di Desa Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten
Way Kanan tersebut berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian yang
digunakan yakni penelitian lapangan dengan pengumpulan data yang digunakan
adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil Penelitian ini adalah bahwa
pelaksanaan kewarisan adat dalam keluarga berbeda agama di Desa Mekar Asri,
Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan ini yakni memberikan harta
peninggalan pewaris dengan hak yang sama kepada para ahli waris, baik anak lakilaki
maupun
anak
perempuan
dengan
pembagian
harta
peninggalan
yang
di
sama
ratakan.
Akan
tetapi,
sebelumnya
para
ahli
waris
ini
telah
melakukan
musyawarah
mufakat
terlebih
dahulu untuk dapat menentukan bagian-bagiannya. Pelaksanaan
tersebut menurut Kompilasi Hukum Islam tidak dibenarkan karena membagikan
harta peninggalan pewaris dengan ahli waris yang menganut agama berbeda dengan
ahli waris lainnya, serta membagikannya secara merata kepada para ahli waris baik
anak laki-laki maupun anak perempuan. Sehingga pembagian semacam ini
berpotensi akan terjadinya konflik waris dikemudian hari. | en_US |