dc.contributor.advisor | Prof. Dr. H. Amir Mu’allim, MIS | |
dc.contributor.author | NI’MATUL FAUZIAH | |
dc.date.accessioned | 2022-01-19T03:05:46Z | |
dc.date.available | 2022-01-19T03:05:46Z | |
dc.date.issued | 2021-08-23 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/35860 | |
dc.description.abstract | Masyarakat suku Pepadun dalam pembagian waris dilakukan dengan cara musyawarah dan
menggunakan sistem patrilineal Tetapi dalam keputusan pada pembagian waris tidak
menguntungkan pihak perempuan. Hal ini mengakibatkan perselisihan sengketa waris terutama
pada pasangan berbeda suku karena anak perempuan ingin pembagian waris berdasarkan adat
lain atau hukum Islam. Beberapa kali terjadi perselisihan tersebut di Kampung Sendang Agung
Mataram yang dihuni oleh masyarakat berbagai macam suku kemudian banyak pasangan
keluarga berbeda suku.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran hukum adat Lampung dalam penyeleseaian
sengketa waris pada pasangan berbeda suku di Kampung Sendang Agung Mataram, Kecamatan
Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah dan menjelaskan bagaimana perspektif hukum
Islam terhadap penyelesaian sengketa waris pada pasangan berbeda suku di Kampung Sendang
Agung Mataram. Dengan menggunakan metode penelitian lapangan dan pendekatan normatif
yuridis. Kemudian pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini adalah dalam penyelesaian sengketa waris di Kampung Sendang Agung
Mataram dengan cara musyawarah mufakat dengan dasar hukum adat Lampung Pepadun.
Musyawarah inilah yang menghasilkan penetapan akhir pada masalah sengketa waris, namun
berdasarkan perspektif hukum Islam hasil penetapan dalam musyawarah ini tidak sesuai dengan
hukum Islam. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | harta warisan | en_US |
dc.subject | adat lampung | en_US |
dc.subject | hukum Islam | en_US |
dc.title | Penyelesaian Sengketa Waris Pada Pasangan Berbeda Suku Menurut Hukum Adat Lampung Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Masyarakat Suku Pepadun Kampung Sendang Agung Mataram Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah) | en_US |
dc.Identifier.NIM | 17421186 | |