Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. Yusdani M.Ag
dc.contributor.authorSIGIT SWANDI TAMI
dc.date.accessioned2022-01-19T02:58:44Z
dc.date.available2022-01-19T02:58:44Z
dc.date.issued2021-08-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/35858
dc.description.abstractDalam pengadilan, pasangan suami istri yang bercerai dan memiliki anak tentu menginginkan anak dibawah pengasuhan salah satu pihak untuk mendapatkan hak asuh nya, dalam Pasal 80 RUU Ketahanan Keluarga tertuang bahwasannya hak asuh anak di prioritaskan kepada ibu sedangkan pihak Ibu belum tentu memiliki kecakapan dalam pengasuhan. Pasal tersebut dapat dimanfaatkan pihak ibu mendapatkan hak asuh sedangkan pihak ayah akan dirugikan padahal sang ayah mempunyai kedudukan yang sama dalam mendapatkan hak asuhnya. Dengan mengambil Analisis Pasal 80 RUU Ketahanan Keluarga tentang Kecakapan Ibu dalam Mengasuh Anak, peneltian ini bertujuan untuk mengetahui kecakapan apa saja yang dibutuhkan serta memperoleh analisis bagaimana sistematika Hak Asuh Anak Pascaperceraian menurut Pasal 80 RUU Ketahanan Keluarga. Penelitian ini merupakan penilitian studi pustaka yang sifatnya kualitatif. Data diperoleh dari kepustakaan bukan dari lapangan,bahan hukum sekunder baik berupa peraturan yang berlaku, undang-undang yang berlaku, penelitian terdahulu, jurnal, kamus hukum, dan lain sebagainya. Hasil penilitian ini menerangkan bahwa Pasal 80 tersebut tidak mengatur secara mendetail terkait kenapa sang anak harus diasuh sang ibu. Pasal 80 RUU Ketahanan Keluarga ini harusnya dapat memuat keterangan kondisi pertumbuhan anak secara detail yang berhubungan dengan hak asuh anak dan juga memuat keterangan yang detail terkait syarat apa saja yang dibutuhkan dalam mendapatkan hak asuh anak baik bagi sang ayah maupun ibu terlebih lagi anak tersebut dibawah umur.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectKecakapan ibuen_US
dc.subjectHak Asuh Anaken_US
dc.subjectRUU Ketahanan Keluargaen_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam Terhadap Kecakapan Ibu Dalam Mengasuh Anak (Analisis Terhadap Pasal 80 Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga)en_US
dc.Identifier.NIM17421158


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record