dc.description.abstract | Dalam pengadilan, pasangan suami istri yang bercerai dan memiliki anak tentu
menginginkan anak dibawah pengasuhan salah satu pihak untuk mendapatkan hak
asuh nya, dalam Pasal 80 RUU Ketahanan Keluarga tertuang bahwasannya hak
asuh anak di prioritaskan kepada ibu sedangkan pihak Ibu belum tentu memiliki
kecakapan dalam pengasuhan. Pasal tersebut dapat dimanfaatkan pihak ibu
mendapatkan hak asuh sedangkan pihak ayah akan dirugikan padahal sang ayah
mempunyai kedudukan yang sama dalam mendapatkan hak asuhnya. Dengan
mengambil Analisis Pasal 80 RUU Ketahanan Keluarga tentang Kecakapan Ibu
dalam Mengasuh Anak, peneltian ini bertujuan untuk mengetahui kecakapan apa
saja yang dibutuhkan serta memperoleh analisis bagaimana sistematika Hak Asuh
Anak Pascaperceraian menurut Pasal 80 RUU Ketahanan Keluarga. Penelitian ini
merupakan penilitian studi pustaka yang sifatnya kualitatif. Data diperoleh dari
kepustakaan bukan dari lapangan,bahan hukum sekunder baik berupa peraturan
yang berlaku, undang-undang yang berlaku, penelitian terdahulu, jurnal, kamus
hukum, dan lain sebagainya. Hasil penilitian ini menerangkan bahwa Pasal 80
tersebut tidak mengatur secara mendetail terkait kenapa sang anak harus diasuh
sang ibu. Pasal 80 RUU Ketahanan Keluarga ini harusnya dapat memuat
keterangan kondisi pertumbuhan anak secara detail yang berhubungan dengan hak
asuh anak dan juga memuat keterangan yang detail terkait syarat apa saja yang
dibutuhkan dalam mendapatkan hak asuh anak baik bagi sang ayah maupun ibu
terlebih lagi anak tersebut dibawah umur. | en_US |