Analisis Tingkat Perceraian Di Pengadilan Agama Sleman Pada Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia pada awal tahun 2020 akibat
meluasnya penyebaran Virus Corona yang membawa pengaruh bagi kehidupan
masyarakat. Berbagai kebijakan diterapkan sebagai langkah pencegahan
penyebaran Virus Corona agar tidak semakin meluas. Pandemi menjadi penyebab
terjadinya berbagai problem permasalahan dalam rumah tangga seperti kasus
perceraian dan beberapa faktor yang mendominasi. Tujuan penelitian ini yaitu:
Pertama, untuk mengetahui bagaimana tingkat perceraian di Pengadilan Agama
Sleman pada masa pandemi Covid-19. Kedua, untuk mengetahui apa saja faktorfaktor
penyebab perceraian di Pengadilan Agama Sleman pada masa pandemi
Covid-19.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan
pendekatan sosiologis, dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif,
pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi, kemudian
untuk mempermudah pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik
triangulasi, dan melalui teknik purposive sampling.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa: Pertama, jumlah
kasus perceraian yang diterima di Pengadilan Agama Sleman pada masa pandemi
menurun. Artinya, orang yang mengajukan perceraian lebih sedikit. Akan tetapi,
jumlah putusan meningkat karena banyak kasus di tahun sebelumnya yang baru
diputuskan pada masa pandemi ini. Kedua, faktor utama penyebab perceraian pada
masa pandemi yaitu faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, faktor
meninggalkan salah satu pihak, faktor ekonomi, dan faktor KDRT. Walaupun
secara statistik pertengkaran adalah faktor perceraian paling banyak terjadi pada
masa pandemi. Akan tetapi, dapat disimpulkan bahwa faktor ekonomi lebih
dominan karena mayoritas pertengkaran juga terjadi karena masalah ekonomi.
Collections
- Islamic Law [646]