Pengaturan Financial Technology Peer to Peer Lending di Indonesia (Tantangan dan Harapan Pengaturan Pada Masa Mendatang)
Abstract
Revolusi Industri 4.0 yang ditandai dengan masifnya digitalisasi telah memperkenalkan teknologi produksi barang dan jasa massal yang fleksibel. Revolusi ini memunculkan berbagai inovasi teknologi hampir di segala bidang, tak terkecuali bidang keuangan. Pada konteks makro, kemajuan pesat teknologi digital telah mengubah lanskap ekonomi dan keuangan. Financial Technology atau lebih dikenal dengan istilah fintech merupakan contoh dari wujud digitalisasi masif pada penyelenggaraan jasa keuangan. Fintech menjadi sebuah layanan unggul karena keberhasilannya dalam menggabungkan antara financial service dan new technology. Kemunculan dan perkembangan Fintech saat ini telah menjadi solusi akses keuangan khususnya bagi kelompok masyarakat yang mengalami hambatan akses terhadap lembaga keuangan konvensional.
Pesatnya perkembangan Fintech tidak dapat dipisahkan dari penetrasi internet dan smartphone. Hal ini dapat dipahami mengingat keduanya membuat konektivitas menjadi lebih mudah, baik antara bisnis kepada perorangan (Business-to-Peer/B-to-P), perorangan kepada perorangan (Peer-to-Peer/P-to-P), dan pemerintah (Government) kepada perorangan (Government) kepada perorangan (Government-to-Peer/G-to-P). Perusahaan di sektor pembiayaan dan investasi pun berkompetisi dengan menggunakan inovasi teknologi dalam menjual produk jasa keuangannya. Salah satu jenis fintech yang mengalami perkembangan signifikan di Indonesia adalah peer to peer lending (selanjutnya disebut sebagai P2P Lending).
Collections
- Faculty of Law [31]