Show simple item record

dc.contributor.authorZubaidy, Anang
dc.date.accessioned2021-12-29T08:49:41Z
dc.date.available2021-12-29T08:49:41Z
dc.date.issued2021-06
dc.identifier.issn978-623-6407-004
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/35496
dc.description.abstractTercatat hingga tahun 2021 peraturan perundang-undangan di tingkat pusat hingga daerah berjumlah tidak kurang dari 43 ribu peraturan. Tidak jarang beberapa peraturan saling berbenturan dengan peraturan yang lain (disharmoni). Mengatasi hal tersebut, diperlukan model penyelesaian disharmoni yang salah satunya dengan executive review dan judicial review. Berkaitan dengan executive review, khususnya pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 Pemerintah Pusat tidak lagi berwenang untuk menguji peraturan daerah. Di luar itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi. Kedua kondisi hukum di atas, dinilai belum menyelesaikan beberapa persoalan mendasar berkaitan dengan disharmoni peraturan perundang-undangan. Untuk itu diperlukan penelitian mengenai model penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan, utamanya di bawah undang-undang. Model yang ditawarkan meliputi beberapa tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yakni tahap perencanaan, pembahasan, dan paska pengundangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFH UII Pressen_US
dc.subjectDisharmoni Peraturanen_US
dc.subjectperundang-undanganen_US
dc.titleMenggagas Model Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undangen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record