Pertanggungjawaban Pidana Bagi Guru Yang Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Didiknya
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru terhadap anak didiknya di Wilayah Sleman dan di Wilayah Gunungkidul beberapa waktu lalu,yang membuat resah orangtua dan masyarakat. Dengan latar belakang tersebut, penulis menarik dua rumusan masalah yaitu,bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi guru yang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya?bagimana bentuk perlindungan hukum bagi anak didik yang menjadi korban tindak pidana pencabulan oleh gurunya?Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif. Bahan penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen yaitu menelusuri peraturan perundang–undangan yang berkaitan dengan penelitian, dan studi pustaka dengan menelusuri buku, jurnal ilmiah,media massa, serta referensi lain yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan, untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana guru yang melakukan pencabulan terhadap anak didiknya,pelaku harus memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, mengingat guru adalah seseorang yang berprofesi sebagai pendidik maka bentuk pertanggungjawabannya berbeda, untuk guru yang berstatus sebagai PNS juga mendapat sanksi terkait statusnya. Bentuk perlindungan hukum bagi anak didik yang menjadi korban pencabulan oleh gurunya adalah perlindungan khusus yang terdapat Undang-Undang Perlindungan anak serta mendapat hak restitusi sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban namun penulis menemukan beberapa kelemahan dalam Undang-Undang tersebut. Penelitian ini menyarankan profesi guru meningkatkan moralitas dan perlindungan hukum terhadap anak diberikan secara cepat,mudah, dan tepat.
Collections
- Faculty of Law [32]