Pelaksanaan Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo Dalam Mencegah Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Date
2021-06Author
Nugroho, Julian Anom Setyo
Puspitasari, Sri Hastuti
Metadata
Show full item recordAbstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purworejo dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020 serta upaya pencegahan pelanggaran yang dilakukan selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Purworejo dalam mencegah pelanggaran dan apakah problematika yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Purworejo dalam mencegah pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridis-empiris. Subyek penelitian ini Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo. Sumber data primer dan sekunder disertai bahan hukum primer dan sekunder. Analisa data bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data lapangan dan studi kepustakaan. Bawaslu Kabupaten Purworejo melakukan upaya pencegahan pelanggaran dilakukan sebanyak 1.820 (seribu delapan ratus dua puluh) kali dari tahapan awal hingga pemungutan suara dilakukan. Bawaslu Kabupaten Purworejo mendapatkan 11 (sebelas) temuan dan 9 (sembilan) laporan pelanggaran, pelanggaran tersebut diantaranya 4 (empat) pelanggaran pidana pemilihan, 3 (tiga) pelanggaran administrasi pemilihan, 3 (tiga) pelanggaran kode etik, dan 5 (lima) pelanggaran undang-undang lain. Situasi pandemi Covid-19 yang mensyaratkan ditaatinya protokol kesehatan secara ketat menyebabkan Bawaslu Kabupaten Purworejo tidak leluasa dalam melakukan pencegahan dan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kebupaten Purworejo Tahun 2020. Rendahnya partisipasi dan pemahaman masyarakat untuk ikut melakukan pencegahan dan pengawasan pelanggaran pemilihan. Kurangnya sumber daya manusia (SDM) Tim Pengawas dalam melakukan pengawasan. Adanya intimidasi kepada Tim Pengawas saat dilakukanya proses pengawasan di semua wilayah Kabupaten Purworejo.
Collections
- Faculty of Law [32]