dc.description.abstract | Penelitian ini betujuan untuk mengetahui proses pendampingan hukum oleh lembaga bantuan hukum bagi buruh pekerja yang terkena PHK di Yogyakarta dan tanggung jawab negara dalam memberikan bantuan hukum maupun akses bantuan hukum untuk para pencari keadilan dilihat berdasarkan perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini mengungkan penelitian hukum empiris. Pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara dan observasi dengan analisis data kualitatif dalam pengumpulan, penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pendampingan hukum oleh lembaga bantuan hukum kepada para pencari keadilan (korban PHK) di Yogyakarta dilakukan melalui 5 (lima) tahapan pendampingan hukum. Proses pendampingan tersebut dimuali dari, 1). Langkah awal ketika buruh di PHK, 2). Pendampingan buruh oleh LBH, 3). Pendampingan di Dinas Tenaga Kerja, 4). Pendampingan di Pengadilan Hubungan Industrial, 5). Pendampingan kasasi dan eksekusi. Tanggung jawab negara dalam memberikan bantuan hukum merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara sebagai konsekuensi dari hadirnya wewenang serta kekuasaan yang dimilikinya dan diamanahkan oleh rakyatnya. Jika dianalisis dari prespektif hak asasi manusia sulitnya akses bantuan hukum dan para pencari keadilan tidak mendapatkan bantuan hukum, atas prilaku tersebut negara dapat dikatakan melakukan kelalaian atau pembiaran (by omission). Perilaku pembiaran tersebut dapat dikatakan negara telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yaitu telah mengabaikan hak setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan hukum. Oleh sebab itu peran serta negara dan organisasi bantuan hukum sangat penting di masyarakat dalam menjamin prinsip hak asasi manusia bagi para buruh pekerja yang terkena PHK termasuk kaum yang rentan. | en_US |