Show simple item record

dc.contributor.authorTriyanta, Agus
dc.date.accessioned2021-12-29T07:15:25Z
dc.date.available2021-12-29T07:15:25Z
dc.date.issued2021-06
dc.identifier.issn978-623-6407-004
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/35484
dc.description.abstractKemunculan peer to peer lending merupakan suatu fenomena yang khas dalam keuangan. Hal ini disebabkan karena kemajuan dalam bidang teknologi informasi yang telah mempengaruhi dunia transaksi dan layanan keuangan. Kemunculan layanan keuangan ini telah mendapat respon sangat baik di kalangan generasi milenial. Karena itu tidak aneh jika kemudian muncul juga peer to peer lending Syariah yang mendasarkan operasionalnya dengan prinsip-prinsip Syariah. Namun sayangnya, dalam pengawasannya hal ini masih lemah dikarenakan tidak ada aturan yang secara khusus mengaturnya. Karena itu hal ini perlu segera direspon oleh Otoritas Jasa Keuangan agar segera mengeluarkan aturan spesifik terkait peer to peer lending Syariah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFH UII Pressen_US
dc.subjectpengawasanen_US
dc.subjectpeer to peer lendingen_US
dc.subjectsyariahen_US
dc.titleUrgensi Pengawasan Syariah bagi Peer to Peer Lending Syariahen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record