dc.description.abstract | Penelitian ini berdasarkan pada sebuah keresahan yang terjadi ketika melihat
dunia dilanda virus covid-19. Keadaan pandemi memaksa masyarakat untuk
menggunakan teknologi sebagai perantara untuk menghasilkan uang baik dengan
berjualan secara online hingga bermain game. Bermain game secara online
menjadi suatu cara yang dilakukan oleh orang-orang mulai dari anak-anak hingga
orang dewasa karena benefit yang cukup menggiurkan. Fokus penelitian ini yaitu:
Pertama bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap permainan game online?;
Kedua bagaimana menafkahi keluarga dari penghasilan permainan game online
pada masa pandemi Covid-19 apabila ditinjau dari hukum Islam?; Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatis sosiologis.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan yang mana melihat
persoalan nafkah yang diberikan kepada keluarga dari hasil bermain game online
dalam pandangan hukum Islam. Hasil penelitian ini yaitu: Pertama Hukum asal
bermain game online dalam hukum Islam adalah boleh, namun kebolehan tersebut
bergantung pada keadaan dan dampak yang terjadi pada pemain game tersebut.
Kedua dalam pandangan hukum Islam, nafkah yang diberikan pada keluarga dari
hasil bermain game online tersebut disandarkan pada cara mendapatkannya. Jika
permainan game online tersebut terdapat unsur perjudian ataupun pemain game
online berlebihan dalam memainkan game tersebut sehingga menimbulkan
mudharat bagi diri sendiri maupun keluarganya maka nafkah yang didapatkan
menjadi haram. Namun, jika dari bermain game online tersebut tidak terdapat
unsur perjudian ataupun menimbulkan mudharat lainnya maka bermain game
online tersebut mubah dan nafkah yang diberikan kepada keluarganya dari hasil
bermain game online menjadi halal | en_US |