Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H. Asmuni, MA
dc.contributor.authorKHUMAINI IBNU DEMANG
dc.date.accessioned2021-10-22T07:54:00Z
dc.date.available2021-10-22T07:54:00Z
dc.date.issued2021-02-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/33510
dc.description.abstractIndonesia memiliki banyak suku dan setiap suku di Indonesia memiliki sistem peradaban yang berbeda, salah satunya adalah sistem kekerabatan yang secara turun temurun diterapkan di dalam aturan suku yang disebut adat istiadat atau kearifan lokal. Contohnya adalah perkawinan eksogami, Perkawinan eksogami adalah suatu perkawinan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda. Salah satu suku di Indonesia yang menerapkan Perkawinan Eksogami adalah Suku Banglae yang berada di Desa Bampalola Kecamatan Abal Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bahkan menjadi salah satu aturan adat yang tidak boleh dilanggar, hal ini dikarenakan hubungan kekeluargaan di Suku Banglae Desa Bampalola menggunakan sistem Patrilineal yaitu system yang menarik garis keturunan dari pihak laki-laki (Ayah). Oleh karena itu peneliti bermaksud meneliti Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Eksogami Pada Suku Bangale Desa Bampalola Kecamatan Abal Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang mengambil data dari hasil wawancara dengan menggunakan teknik pendekatan historis dan sosioligis untuk mendeskripsikan data-data yang diperoleh dilapangan terkait dengan larangan menikah sesuku di Suku Banglae Desa Bampalola, Kecamatan Abal, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Maka hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa pernikahan satu suku pada Suku Banglae sangat dilarang kerena di Suku Banglae berpandangan bahwa hubungan dalam satu suku adalah saudara kandung sendiri maka dari itu pernikahan satu suku sangat dilarang dan masyarakat Suku Banglae percaya apabilah menikah satu suku dapat menyebabkan suami meninggal, istri meninggal tidak ada keturunan dan keduanya dapat meninggal sekaligus. Dalam hukum islam sesuai dengan kaidah fiqh al-„adah muhakkamah memperbolehkan pernikahan sesuku asalkan tidak melanggar rukun, syarat Hukum-hukum yang telah diajarkan oleh agama Islam.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerkawinan Eksogamien_US
dc.subjectPandangan Hukum Adaten_US
dc.subjectPandangan Hukum Islamen_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Eksogami Pada Suku Banglae Desa Bampalola Kecamatan Abal Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timuren_US
dc.Identifier.NIM16421169


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record