dc.description.abstract | Indonesia memiliki banyak suku dan setiap suku di Indonesia memiliki sistem
peradaban yang berbeda, salah satunya adalah sistem kekerabatan yang secara turun
temurun diterapkan di dalam aturan suku yang disebut adat istiadat atau kearifan
lokal. Contohnya adalah perkawinan eksogami, Perkawinan eksogami adalah suatu
perkawinan antara etnis, klan, suku, kekerabatan dalam lingkungan yang berbeda.
Salah satu suku di Indonesia yang menerapkan Perkawinan Eksogami adalah Suku
Banglae yang berada di Desa Bampalola Kecamatan Abal Kabupaten Alor Provinsi
Nusa Tenggara Timur. Bahkan menjadi salah satu aturan adat yang tidak boleh
dilanggar, hal ini dikarenakan hubungan kekeluargaan di Suku Banglae Desa
Bampalola menggunakan sistem Patrilineal yaitu system yang menarik garis
keturunan dari pihak laki-laki (Ayah). Oleh karena itu peneliti bermaksud meneliti
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Eksogami Pada Suku Bangale Desa
Bampalola Kecamatan Abal Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang mengambil data dari hasil
wawancara dengan menggunakan teknik pendekatan historis dan sosioligis untuk
mendeskripsikan data-data yang diperoleh dilapangan terkait dengan larangan
menikah sesuku di Suku Banglae Desa Bampalola, Kecamatan Abal, Kabupaten Alor,
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Maka hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa
pernikahan satu suku pada Suku Banglae sangat dilarang kerena di Suku Banglae
berpandangan bahwa hubungan dalam satu suku adalah saudara kandung sendiri
maka dari itu pernikahan satu suku sangat dilarang dan masyarakat Suku Banglae
percaya apabilah menikah satu suku dapat menyebabkan suami meninggal, istri
meninggal tidak ada keturunan dan keduanya dapat meninggal sekaligus. Dalam
hukum islam sesuai dengan kaidah fiqh al-„adah muhakkamah memperbolehkan
pernikahan sesuku asalkan tidak melanggar rukun, syarat Hukum-hukum yang telah
diajarkan oleh agama Islam. | en_US |