Efektifitas Penerapan Sistem Perpajakan Dengan Self Assessmentdi Kabupaten Gunungkidul (Studi Kasus Tahun 2011-2015)
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berubahnya ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan pada tahun 1983 yang semula dari Official Assessmentmenjadi sistem Self Assessment. Keberhasilan sistem pajak Self Assessment ditentukan oleh implementasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari. Untuk mengetahui tingkat efektifitaspenerapan sistem pajak Self Assessment maka harus ada suatu penelitian dan penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari dengan metode penelitian kualitatif.
Keywords: official assessment, self assessment, pajak
Collections
- Economics [2135]