Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. H.M. Muslich Ks, M.Ag
dc.contributor.authorM. Dzulyadain Nasrullah
dc.date.accessioned2021-09-14T04:30:44Z
dc.date.available2021-09-14T04:30:44Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32445
dc.description.abstractTinjauan Hukum Islam terhadap tindak pidana anak di bawah umur M Dzulyadain Nasrullah Anak dari segi bahasa adalah keturunan kedua sebagai hasil dari hubungan antara pria dan wanita. Di dalam bahasa Arab terdapat berbagai macam kata yang digunakan untuk arti anak, sekalipun terdapat perbedaan yang positif di dalam pemakaiannya. Kata-kata sinonim ini tidak sepenuhnya sama artinya. Umpamanya “walad” artinya secara umum anak, tetapi dipakai untuk anak yang dilahirkan oleh manusia dan binatang yang bersangkutan. Idealnya dunia anak adalah dunia istimewa tidak ada kekhawatiran dan tidak ada beban yang harus dipikul pada masa itu. Namun terkadang anak harus menanggung beban seperti orang dewasa karena dianggapnya sebagai miniatur orang dewasa terlebih lagi tidak diperlukan karakteristik dan ciri khasnya mereka yang juga punya keinginan, harapan dan dunia mereka sendiri. Kedudukan anak dalam hukum adalah sebagai subyek hukum ditentukan dari bentuk dan sistem terhadap anak sebagai kelompok masyarakat dan tergolong tidak mampu atau di bawah umur. Menurut Undang-undang dianggap tidak mampu karena kedudukan akal dan pertumbuhan fisik yang mengalami pertumbuhan, dan pada kenyataan saat ini bahwa banyak anak-anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran hukum akibat kasus tindak pidana yang merugikan orang lain, akibat perkembangan zaman dan pergaulan ditengah lingkungan masyarakat yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Pada masalah ini analisis hukuman akan dilihat dai sudut pandang Hukum Islam dan Hukum Positif yang mana pada kasus ini belum banyak di atur dalam hukum islam maupun dalam hukum positif, karena pada masalah ini cenderung terjadi pada saat dunia tekhnologi semakin berkembang. Seorang anak tidak akan dikenakan hukuman had karena kejahatan yang dilakukannya, karena tidak ada beban tanggung jawab hukum atas seorang anak atas usia berapapun sampai dia mencapai usia puber, qadhi hanya akan berhak untuk menegur kesalahannya atau menetapkan beberapa pembatasan baginya yang akan membantu memperbaikinya dan menghentikannya dari membuat kesalahan di masa yang akan datang. Namun bila kita mengacu pada Pasal 45 KUHP mengenai anak-anak yang dapat diajukan ke sidang pengadilan adalah bila anak tersebut telah mencapai usia 16 tahun. Sedangkan bila kita melihat pada Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, Pasal 4 yang menetapkan batas usia anak yang dapat dijatuhi hukuman atau sanksi pidana sangatlah berbeda, Kata kunci: hukum Islam, Hukum positif, tindak pidana anak di bawah umuren_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjecthukum Islamen_US
dc.subjectHukum positifen_US
dc.subjecttindak pidana anak di bawah umuren_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Anak Di Bawah Umuren_US
dc.Identifier.NIM10421022


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record