Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. KH. Tamyiz Mukharram, MA.
dc.contributor.authorM. Iqbal Juliansyahzen
dc.date.accessioned2021-09-14T04:23:03Z
dc.date.available2021-09-14T04:23:03Z
dc.date.issued2014
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/32444
dc.description.abstractIjtihad merupakan aktivitas pokok dalam hukum Islam untuk merespon perubahan zaman dan perkembangan teknologi. Selain itu, ijtihad merupakan dinamisator hukum Islam mengingat sifat dari hukum Islam itu sendiri yang akomodatif, adaptif, flesibel dan tidak rigid. Hal ini penting, banyak persoalan kekinian yang belum dapat dijawab oleh hukum Islam dan hukum keluarga Islam di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan suatu metode ijtihad dalam rangka pembaharuan/pengembangan hukum Islam termasuk hukum keluarga Islam di Indonesia. Penelitian ini difokuskan pada metode ijtihad yang dilakukan Muhammad Quraish Shihab. Quraish merupakan ulama berkaliber Internasional dan berdomisili di Indonesia yang mempunyai peran penting terhadap pengembangan hukum Islam di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research). Penulis menfokuskan penelitian ini pada dua pertanyaan, pertama, bagaimana pemikiran hukum Islam (ijtihad) M. Quraish Shihab. Kedua, Bagaimana kontribusi M. Quraish Shihab terhadap pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia. Berdasarkan penelitian mendalam ditemukan kesimpulan bahwa metode ijtihad yang digunakan Quraish sejatinya merupakan modifikasi terhadap metode ijtihad yang telah ada. Hanya saja, Quraish mencoba merevitalisasi metode ijtihadnya dengan penelitian-penelitian kontemporer. Lebih lanjut, dalam persoalan-persoalan ibadah, Quraish menggunakan metode pendekatan istinbath bayani. Sedangkan dalam persoalan-persoalan mu’amalah, Quraish menggunakan metode pendekatan istinbath istislahi atau dalam istilah yang digunakan Dr. Wahbah Az-Zuhaili disebut dengan metode mu’tadil mutawazin atau wasati. Sedangkan, model penalaran yang digunakan adalah model integratif. Perkembangan hukum keluarga Islam awalnya ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 kemudian disusul Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai respon dari Intruksi Presiden (INPRES) No. 1 Tahun 1991. Pada perkembangnya pasca 22 tahun berjalan, KHI mulai mendapatkan kritik dikarenakan beberapa substansi hukum di dalamnya yang dianggap sudah tidak relevan dan bersifat diskriminatif terhadap hak salah satu anggota keluarga. Dalam hal ini, Quraish mencoba membaca ulang regulasi hukum tersebut dan melakukan pengkajian mendalam terhadap literatur keislaman dan pengamatan sektor sosial. Pada prinsipnya, kontribusi Quraish terhadap pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia ialah pada upaya untuk merespon pelbagai persoalan hukum keluarga kontemporer yang disajikan dalam karya-karyanya. Berdasarkan jawaban atas permasalahan-permasalahan hukum keluarga tersebut, dapat diketahui bahwa sebenarnya Quraish menawarkan sebuah konsep metode ijtihad hukum keluarga kontemporer yang lebih akomodatif. Metode tersebut mencoba mengakomodasi hak masing-masing anggota keluarga dan berupaya untuk melindungi terhadap kemungkinan terjadinya kemudlaratan yang lebih besar. Key Word: Ijtihad M. Quraish Shihab, Hukum Keluarga Islam, Pengembangan/ Pembaharuanen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectIjtihad M. Quraish Shihaben_US
dc.subjectHukum Keluarga Islamen_US
dc.subjectPengembangan/ Pembaharuanen_US
dc.titleMetode Ijtihad M. Quraish Shihab Dan Kontribusinya Dalam Pengembangan Hukum Keluarga Di Indonesiaen_US
dc.Identifier.NIM10421021


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record