dc.description.abstract | Penelitian memiliki tujuan untuk mengetahui mekanisme penerbitan dan kepastian hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 2092/Margosari atas nama Ranu Dikromo yang menempati Persil 62a P Kelas III atas nama Sonto Permono. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, penerbitan sertipikat hak milik oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo melalui tahapan-tahapan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, akan tetapi syarat sahnya permohonan pendaftaran banyak yang dimanipulasi dan terindikasi ada perbuatan melawan hukum. Kedua, kepastian hukum SHM No. 2092/Margosari masih bisa diganggu gugat keabsyahannya. Pihak ahli waris Sonto Permono yang keberatan atas terbitnya sertipikat bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan setempat. Pengadilan akan memutuskan berdasarkan alat bukti yang meyakinkan hakim apakah ada perbuatan melawan hukum penerbitan sertipikat atau menguatkan penerbitan sertipikat tersebut. | en_US |