Problematika Penerapan Diversi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Abstract
Penelitian ini mengkaji, pertama, penerapan diversi dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak setelah berlakunya Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Anak; kedua, kendala penerapan diversi dalam tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak setelah berlakunya Perma Nomor 4 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung keterangan narasumber dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menganalisisnya dengan cara perspektif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, penerapan diversi dalam tindak pidana narkotika menurut Perma Nomor 4 Tahun 2014 masih belum dilaksanakan. Berdasarkan UU SPPA, penerapan diversi dapat dilakukan terhadap perkara yang ancamannya di bawah 7 (tujuh) tahun sedangkan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2014 penerapan diversi dapat dilakukan terhadap perkara yang ancamanya di atas 7 (tujuh) tahun tetapi dakwaanya bersifat subsidaritas, alternatif, atau kumulatif yang salah satu dakwaannya ada ancaman yang di bawah 7 (tujuh) tahun harus dilakukan diversi. Kedua, penegak hukum beranggapan bahwa tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana yang didakwa tinggi sekalipun dakwaannya alternatif di mana Perma Nomor 4 Tahun 2014 mewajibkan diversi dalam tindak pidana yang didakwa dengan dakwaan alternatif, hal ini terjadi karena para penegak hukum jarang menggunakan Perma Nomor 4 Tahun 2014.
Collections
- Journal | Jurnal [35]