Kepastian Dan Perbandingan Hukum Mengenai Saham Pinjam Nama Atau Nominee Shareholder Antara Indonesia Dan Thailand
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji tentang kepastian hukum nominee shareholder di Indonesia dan perbandingan hukum antara Indonesia dan Thailand. Riset ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan komparasi. Hasil dari penelitian ini pertama, nominee shareholder melanggar 6 aturan hukum Indonesia, terutama pasal-pasal dalam UUPM No. 25 Tahun 2007, UUPT No. 40 Tahun 2007, serta KUHPerdata. Kedua, terdapat 3 faktor pendorong nominee shareholder yaitu adanya niat asing menguasai aset negara, kompleksnya perizinan investasi asing, dan isu perpajakan. Ketiga, analisis perbandingan UUPM, UUPT, dan peraturan BKPM RI No. 1 Tahun 2020 dengan Thailand Foreign Business Act 1999 menemukan bahwa Thailand memberlakukan sanksi pidana dan kebijakan pengawasan yang lebih berat dan ketat daripada Indonesia. Aturan hukum Indonesia masih menyediakan celah bagi praktik nominee.
Collections
- Journal | Jurnal [35]