Analisis Pertimbangan Hukum Kasus Kartel Minyak Goreng Di Indonesia
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pertimbangan hukum yang tepat dalam kasus kartel minyak goreng antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan statute approach dan case approach. Penelitian ini menyimpulkan bahwa menurut ketentuan hukum atau kepastian hukum yang berlaku di Indonesia maka pertimbangan hukum Pengadilan Negeri telah sesuai dengan asas tersebut dalam kasus kartel minyak goreng karena bukti indirect evidence atau bukti tidak langsung tidak dapat digunakan dalam hukum persaingan di Indonesia. Tetapi apabila didasarkan pada asas keadilan dan kemanfaatan maka pertimbangan hukum KPPU lebih tepat karena KPPU telah berlaku adil terhadap masyarakat luas yang dirugikan oleh harga minyak goreng.
Collections
- Journal | Jurnal [35]