dc.description.abstract | Penambangan emas yang dilakukan tanpa izin masih sering terjadi di Kecamatan Singingi sehingga menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pertambangan emas tanpa izin (PETI) oleh Kepolisian Sektor Kecamatan Singingi dan hambatannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris atau penelitian hukum sosiologis yaitu yang dilakukan dengan cara mengadakan identifikasi hukum dan bagamana efektifitas hukum itu berlaku. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum tindak pidana PETI tersebut yaitu upaya preventif dan represif. Akan tetapi, upaya penegakan hukum tersebut memiliki hambatan-hambatan yang menyebabkan tidak efektifnya penegakan hukum PETI oleh Kepolisian Sektor Kecamatan Singingi, yaitu kurangnya pendukung sarana dan prasarana, kurangnya koordinasi, baik antara pemerintah dan masyarakat, serta kurang tegaknya hukum adat yang ada. | en_US |