Show simple item record

dc.contributor.authorRahmawati, Siti
dc.date.accessioned2021-09-09T16:28:56Z
dc.date.available2021-09-09T16:28:56Z
dc.date.issued2020-10
dc.identifier.issn2620-5386
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/32348
dc.description.abstractPada sektor ketenagakerjaan, eksistensi Pekerja Rumah Tangga (PRT) tidak masuk kategori pekerjaan formal. Oleh karena itu PRT dimasukkan ke dalam ruang lingkup informal. Sektor informal yang diisi oleh jenis kerja domestik seperti PRT rentan terhadap berbagai tindak kekerasan dan tentunya membutuhkan perlindungan ekstra dari negara. Penelitian hukum normatif ini berkesimpulan bahwa kebijakan hukum yang diberikan pemerintah dalam melindungi pekerja rumah tangga berupa pemberian restitusi dan kompensasi, konseling, pelayanan/bantuan medis, bantuan hukum, dan pemberian informasi. Kebijakan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Selain itu peran aparat pemerintah sangat penting untuk terselengaranya perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga. Peran aparat dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga korban kekerasan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherLex Renaissanceen_US
dc.relation.ispartofseries;Vol. 5, No. 4
dc.subjectKebijakan hukumen_US
dc.subjectKDRTen_US
dc.subjectpekerja rumah tanggaen_US
dc.titleKebijakan Hukum Pidana Dalam Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Korban Kekerasanen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record