Show simple item record

dc.contributor.authorSutikno, Aditya Candra Pratama
dc.date.accessioned2021-09-09T16:16:59Z
dc.date.available2021-09-09T16:16:59Z
dc.date.issued2020-10
dc.identifier.issn2620-5386
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/32346
dc.description.abstractPermasalahan hukum yang terletak pada mewabahnya virus Covid-19 ini terdapat dalam ruang lingkup hukum kesehatan, yang menjadi pembahasan terhadap kualitas hidup manusia di bidang kesehatan. Dalam hal ini pemberantasan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan penyakit, untuk mewujudkan derajat kesehatan yang maksimal di masyarakat. Upaya untuk mengatasi virus Covid-19 saat ini, salah satunya dilakukan melalui vaksinasi. Penelitian ini mengkaji lebih lanjut dari perspektif hukum perihal apakah program vaksinasi Covid-19 dapat dikualifikasi ke dalam upaya pemenuhan hak asasi manusia? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual, serta dengan analisis kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa vaksin banyak digunakan untuk mencegah berbagai macam penyakit dan membantu melawan penyakit tertentu, dengan melakukan vaksin Covid-19 sebagai bentuk mengakui dan menghormati Hak Asasi Manusia orang lain, hak atas kehidupan yang layak, keselamatan dan hak untuk hidup, serta hak untuk mempertahankan kehidupan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherLex Renaissanceen_US
dc.relation.ispartofseries;Vol. 5, No. 4
dc.subjectHak asasi manusiaen_US
dc.subjectvaksin Covid-19en_US
dc.titleVaksin Covid-19 Sebagai Pemenuhan Hak Asasi Manusiaen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record