Menggagas Konsep Dekriminalisasi Pencemaran Nama Baik Sebagai Pelanggaran Hukum Perdata Murni
Abstract
Hukum dinilai selalu tertinggal dari kehidupan sosial di masyarakat, hukum yang sudah ada terkadang tidak lagi mampu memberikan solusi atas permasalahan sosial yang terjadi. Sama halnya dengan delik pencemaran nama baik yang marak terjadi di Indonesia. Penyelesaian kasus melalui hukum pidana dinilai tidak efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana masalah penegakan hukum atas delik pencemaran nama baik di Indonesia dan argumentasi yang tepat mengenai urgensi dekriminalisasi delik pencemaran nama baik dan menjadikannya murni sebagai pelanggaran hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif. Hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa penegakan hukum atas delik pencemaran nama baik menggunakan upaya hukum pidana dinilai tidak efektif karena adanya permasalahan pada aspek hukum materiil dan formil terhadap pasal terkait. Penjatuhan sanksi berupa pidana badan justru menimbulkan satu masalah sosial baru dan seringkali tidak memenuhi rasa keadilan baik bagi pelaku maupun korban terlebih jika perbuatan pelaku sampai menimbulkan kerugian materiil. Sehingga penyelesaian melalui hukum perdata dinilai sangat tepat mengingat pencemaran nama baik mayoritas terjadi antar sesama individu. Hal ini juga demi menegakkan kembali eksistensi hukum pidana sebagai ultimum remedium.
Collections
- Journal | Jurnal [35]