Perlindungan Hukum Terhadap Kejahatan Cybersquatting Di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui definisi cybersquatting dan perlindungan hukumnya di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pada dasarnya definisi cybersquatting belum secara tegas dijelaskan atau diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Akan tetapi, cybersquatting dapat didefinisikan sebagai tindakan mendaftarkan domain yang terasosiasi dengan nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha mencari keuntungan dengan menjualnya kepada perusahaan tersebut. Perlindungan hukum terhadap kejahatan cybersquating diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yaitu seperti Pasal 23 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 83, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Selain itu, perlindungan hukum terhadap nama domain yang berhubungan dengan merek terkait tindakan cybersquatting terlihat dari upaya pemerintah melalui pemberian tanggung jawab kepada PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia).
Collections
- Journal | Jurnal [35]