Show simple item record

dc.contributor.authorListiana, Andi
dc.date.accessioned2021-09-09T15:19:30Z
dc.date.available2021-09-09T15:19:30Z
dc.date.issued2020-07
dc.identifier.issn2620-5386
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/32341
dc.description.abstractTujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum klausul pengamanan diri Notaris dalam akta jika ada penghadap yang menyangkal dan untuk mengetahui klausul pengamanan diri dalam akta Partij dapat memberikan perlindungan hukum bagi Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris yakni bagaimana hukum terlaksana di dalam kehidupan bermasyarakat. Data primer bersumber dari wawancara, dan data sekunder bersumber dari literatur, buku-buku, maupun undang-undang. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tanggung jawab Notaris hanya sebatas kebenaran formil di dalam suatu akta. Notaris tidak mempunyai tanggung jawab untuk menilai kebenaran materiil dari informasi yang diperoleh dari para penghadap. Dapat disimpulkan bahwa, bilamana pihak yang ada dalam akta menuduh atau mendalilkan bahwa Notaris telah mencantumkan keterangan palsu dalam akta autentik maka hal tersebut tidaklah dibenarkan karena Notaris bukanlah pihak di dalam suatu akta.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherLex Renaissanceen_US
dc.relation.ispartofseries;Vol. 5, No. 3
dc.subjectAkta autentiken_US
dc.subjectklausul pengaman dirien_US
dc.subjectnotarisen_US
dc.titleKekuatan Klausula Pengaman Diri Dalam Akta Bagi Notarisen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record