Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Akta Kuasa Menjual Notariil
Abstract
Penelitian ini meneliti tentang jual beli hak atas tanah berdasarkan akta kuasa menjual notariil di Kabupaten Magelang. Permasalahan yang dirumuskan adalah pertama, apa yang menjadi pertimbangan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang membatasi masa berlaku akta kuasa menjual secara notarial; dan kedua, bagaimana penyelesaian yang dilakukan oleh PPAT terkait dengan jual beli atas tanah berdasarkan kuasa menjual notariil yang dibatasi oleh BPN. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris yang didukung dengan keterangan yang diambil dari responden dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual serta menganalisanya dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini digunakan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama bahwa dasar pertimbangan BPN dalam membatasi masa berlakunya akta kuasa jual tidak ada dasar hukumnya, hanya berdasarkan prinsip kehati-hatian, namun dalam melakukan prinsip tersebut BPN belum melakukan langkah sosialisasi kepada masyarakat umumnya dan Notaris pada khususnya, sehingga apabila terjadi masalah yang sama dapat diselesaikan dengan cepat dan akurat serta tidak menyimpang dari norma dan atau peraturan-peraturan yang ada. Kedua, langkah yang ditempuh oleh PPAT dalam menyelesaikan hal tersebut antara lain dengan pendekatan, telaah peraturan dan mencari solusi terbaik dan tepat guna dalam menyelesaikan persoalan dengan BPN Kabupaten Magelang.
Collections
- Journal | Jurnal [35]