Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pemungutan Bea Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk, pertama, menganalisis peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam optimalisasi pemungutan Pemungutan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mewujudkan kepastian hukum di Kabupaten Sleman. Kedua, mengetahui hambatan-hambatan bagi PPAT dalam pelaksanaan optimalisasi pemungutan BPHTB guna mewujudkan kepastian hukum di Kabupaten Sleman. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, sebagai garda terdepan PPAT dalam optimalisasi pembayaran BPHTB di Kabupaten Sleman yaitu memberikan informasi yang akurat kepada wajib pajak tentang dasar pengenaan BPHTB yang sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman dan menghimbau kepada calon wajib pajak untuk memberikan data informasi yang riil akan besaran harga jual beli tanah sebagai dasar pengenaan dalam penghitungan pajak BPHTB. Hal ini menjadi kunci terciptanya kepastian hukum bagi pihak pemerintah daerah kabupaten Sleman sendiri maupun pihak wajib pajak, apabila kondisi ini dapat diwujudkan maka akan tercipta optimalisasi pemungutan BPHTB di Kabupaten Sleman. Kedua, hambatan berasal dari wajib pajak dari ketidaktahuan wajib pajak, transaksi jual beli yang lampau, sampai pada ketidakjujuran dari wajib pajak dalam pembayaran BPHTB. Menjadi tugas PPAT untuk menjelaskan dan mengawal wajib pajak dalam proses pemungutan BPHB agar sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman.
Collections
- Journal | Jurnal [35]