Peran Notaris Dalam Membuat Akta Wasiat Yang Bertentangan Dengan Kompilasi Hukum Islam (Studi Akta Notaris Nomor 12 Tanggal 27 Oktober 1984 Tentang Wasiat)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah Notaris dalam pembuatan akta harus selalu memenuhi keinginan penghadap dalam pmbuatan akta, kemudian menganalisa peran Notaris dalam pembuatan akta wasiat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan menganalisa akibat hukum dari akta wasiat yang dibuat oleh Notaris yang bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku (studi terhadap akta Notaris Nomor 12 Tanggal 27 Oktober 1984 tentang Wasiat). Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi Notaris untuk memenuhi setiap keinginan penghadap tanpa terlebih dahulu Notaris memastikan apakah syarat-syarat formil maupun materiil dapat dipenuhi oleh penghadap, kemudian peran Notaris dalam pembuatan wasiat di hadapan seorang Notaris mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UUJN, dan akibat hukum terhadap akta wasiat yang bersifat otentik yang dibuat oleh seorang Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum atas kelalaiannya dalam pembuata akta (isi) adalah hilangnya keotentikan akta tersebut dan menjadi akta di bawah tangan serta akta otentik tersebut dapat dibatalkan apabila pihak yang mendalilkan dapat membuktikannya dalam persidangan di pengadilan.
Collections
- Journal | Jurnal [35]