Status Hukum Pemberlakuan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Setelah Di Batalkannya Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi
Abstract
Studi ini bertujuan untuk menganalisis status hukum peraturan pelaksana Undang-Undang pasca Undang-Undangnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, apakah peraturan pelaksana tersebut masih berkekuatan hukum mengikat atau tidak? Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis normatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui kajian kepustakaan baik bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil studi ini berkesimpulan bahwa peraturan pelaksana Undang-Undang setelah Undang-Undangnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi sudah tidak berkekuatan hukum mengikat. Hal ini disebabkan karena Undang-Undang, pasal, atau ayat yang menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Pelaksana telah dicabut atau dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945. Oleh sebab itu, peraturan pelaksana yang materi muatannya berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya juga dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka dengan dasar tersebutlah Peraturan Pelaksana dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Collections
- Journal | Jurnal [35]