Tanggung Jawab Direksi Pada Perseroan Terbatas Milik Badan Usaha Milik Negara
Abstract
Kajian ini dititikberatkan pada tanggung jawab direksi dalam hal terjadi kerugian keuangan pada perseroan terbatas milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuan dalam penelitian untuk mengkaji dua hal, pertama tanggung jawab hukum dari direksi perusahaan pada suatu Perseroan Terbatas (PT), dan kedua, kerugian atas pengelolaan Perseroan Terbatas apakah dapat dipandang sebagai kerugian negara. Metode yang penulis gunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa tanggung jawab hukum dari direksi perusahaan pada suatu Perseroan Terbatas (PT), didasarkan pada prinsip bahwa setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk selanjutnya dijadikan sebagai modal pada BUMN (perseroan), tidak menyebabkan putusnya hubungan hukum antara negara dengan BUMN tersebut, mengingat kedudukan negara sebagai subyek hukum yang memiliki saham (mayoritas) di BUMN berbentuk perseroan.
Collections
- Journal | Jurnal [35]