Show simple item record

dc.contributor.authorPralampita, Linda Ayu
dc.date.accessioned2021-09-08T15:42:27Z
dc.date.available2021-09-08T15:42:27Z
dc.date.issued2020-07
dc.identifier.issn2620-5386
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/32293
dc.description.abstractArtikel ini membahas tentang posisi pendapat Amicus Curiae dalam sistem peradilan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Amicus Curiae belum banyak dikenal tetapi telah dipraktikkan dalam sistem peradilan di Indonesia. Dengan demikian, Amicus Curiae merupakan salah satu unsur dalam sistem peradilan di Indonesia yang belum memiliki bentuk standar, karena belum ada regulasi yang jelas dan spesifik terkait hal tersebut. Dalam sistem peradilan di Indonesia, posisi Amicus Curiae juga tidak dapat dianggap sebagai keterangan saksi maupun saksi ahli, karena Amicus Curiae lebih merupakan partisipasi masyarakat yang pendapatnya diterima dan dapat dipertimbangkan oleh para hakim.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherLex Renaissanceen_US
dc.relation.ispartofseries;Vol. 5, No. 3
dc.subjectAmicus Curiaeen_US
dc.subjectIndonesiaen_US
dc.subjectsistem peradilanen_US
dc.titleKedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesiaen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record