Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase Di Janewa Swiss (Studi Kasus PT. Pertamina dan PT. PLN melawan Karaha Bodas Company)
Abstract
Penelitian ini mengkaji bagaimana kompetensi/kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam membatalkan putusan arbitrase di Jenewa, Swiss yang bersifat final, mengikat dan dapat dijalankan dalam penyelesaian sengketa bisnis PT. Pertamina dan PT. PLN melawan Karaha Bodas Company?. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu putusan arbitrase internasional bersifat final dan mengikat para pihak. Terhadap putusan ini masih dapat dimungkinkan dilakukan dua upaya hukum yaitu penolakan dan pembatalan pelaksanaan arbitrase asing. Munculnya dua upaya hukum pembatalan putusan arbitrase Jenewa baik di Swiss Federal Court dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menimbulkan banyak perdebatan mengenai pengadilan mana yang berwenang dalam pembatalan putusan arbitrase Jenewa. Dengan ditunjuknya Jenewa sebagai place of arbitration (seat) dan hukum yang mendasari penyelesaian sengketa arbitrase (Lex Arbitri), maka yang berwenang untuk membatalkan putusan arbitrase Jenewa adalah Swiss Federal Court. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili upaya pembatalan putusan arbitrase Jenewa.
Collections
- Journal | Jurnal [35]