Formulasi Pengaturan Intersepsi Dalam Pemberantasan Korupsi Di Era Digital Oleh Kejaksaan Republik Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengonstruksi pembaruan hukum dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi yang cenderung masif dan terselubung. Kajian ini hendak menjangkau formulasi pengaturan pengungkapan perkara korupsi di era digital yang berupa strategi pemberantasan tindak pidana korupsi dengan metode intersepsi oleh Kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang- undangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif melalui peraturan perundang-undangan, buku dan dokumen-dokumen. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, kewenangan intersepsi di era digital oleh Jaksa selaku penyelidik, penyidik, penuntut umum hingga eksekutor dalam pemberantasan tindak pidana korupsi belum mendapat legitimasi hukum, sehingga dengan kewenangan Kejaksaan yang luas dan struktur yang sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia saat ini perlu didukung kewenangan intersepsi tersebut. Kedua, formulasi pengaturan intersepsi bagi jaksa di masa mendatang perlu diatur dengan peraturan setingkat undang-undang, serta diatur secara detail sehubungan untuk mengakomodasi dan membatasi wewenang aparat penegak hukum, terutama Jaksa dalam melakukan intersepsi.
Collections
- Journal | Jurnal [35]