Show simple item record

dc.contributor.advisorDra. Rahmani Timorita M. Ag.
dc.contributor.authorAhmad Jainudin
dc.date.accessioned2021-08-25T08:30:27Z
dc.date.available2021-08-25T08:30:27Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31978
dc.description.abstractMasalah utang luar negeri sebenarnya bukan masalah baru bagi Indonesia, karena Indonesia sudah menjadi pelanggan utang, bahkan sebelum merdeka. Tetapi, utang baru menjadi masalah serius setelah terjadi transfer negatif bersih (utang yang diterima lebih besar dibandingkan cicilan pokok dan bunga utang yang harus dibayar setiap tahun). Sesungguhnya, pada APBN 2006, kita telah mengalami resource outflow karena pembayaran bunga dan cicilan utang lebih besar daripada penerimaan utang. Tentu saja, selisih penerimaan dan pembayaran pinjaman ini akan berdampak pada berkurangnya ekspansi anggaran. Jika dilihat dari Hukum Islam sendiri, konteks utang luar negeri ini tidak sesuai, melainkan mengandung bunga yang begitu besar yang dalam hukum Islam dinamakan riba, serta diharamkan. Dan disisi lainya juga utang luar negeri merugikan rakyat sendiri, karena secara tidak langsug rakyat juga ikut menenggung beban utang luar negeri sehingga kegunaan utang luar negeri tidak mengandung kemaslahatan malah mendatangkan kemafsadatan dan kemahdorotan. Metode penelitian yang digunakan dalam masalah utang luar negeri ini adalah berdasarkan pada Al-Qur‟an dan As-sunnah serta pandangan para Ulama Fiqih tentang konsep utang piutang dalam hukum Islam, serta penerapan konsep kemaslahatan dalam kaitanya utang luar negeri itu dilakuakan.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. Berdasarkan bahaya-bahaya yang ditimbulkannya itu, bantuan luar negeri adalah haram menurut syara‟, karena: Pertama, utang luar negeri menjadi sarana (wasilah) timbulnya berbagai kemudharatan, seperti terus berlangsungnya kemiskinan, bertambahnya harga-harga kebutuhan pokok dan BBM, dan sebagainya. Semua jenis sarana atau perantaraan yang dapat membawa kemudharatan (dharar) —padahal keberadaannya telah diharamkan— adalah haram. Kaidah syara‟ menetapkan: Segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, maka ia diharamkan Kedua, bantuan luar negeri telah membuat negara-negara kapitalis yang kafir dapat mendominasi, mengeksploitasi, dan menguasai kaum muslimin. Ini haram dan tidak boleh terjadi. Allah SWT berfirman: “Dan sekali-kali Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum mu`minin.” (Qs. an-Nisaa` [4]: 141). Ketiga, bantuan luar negeri tidak dapat dilepaskan dari bunga (riba). Padahal Islam dengan tegas telah mengharamkan riba itu. Riba adalah dosa besar yang wajib dijauhi oleh kaum muslimin dengan sejauh-jauihnya. Allah SWT berfirman: “Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba…” (Qs. al-Baqarah [2]: 275). Rasulullah Saw bersabda: “Riba itu mempunyai 73 macam dosa. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri...” [HR. Ibnu Majah, hadits No.2275; dan al-Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas'ud, dengan sanad yang shahih].Dengan demikian, utang luar negeri dengan segala bentuknya harus ditolak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectTinjauan Hukum Islamen_US
dc.subjectUtang Luar Negerien_US
dc.subjectPendanaan Pembangunan Nasionalen_US
dc.titleTinjauan Hukum Islam Terhadap Utang Luar Negeri Guna Pendanaan Pembangunan Nasionalen_US
dc.Identifier.NIM02421026


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record