Pemulangan Warga Negara Indonesia Simpatisan ISIS Ke Tanah Air Berdasarkan Hukum Positif Dan Hukum Islam
Abstract
Negara berfungsi menjamin setiap Warga Negaranya dimanapun dan kapanpun ia
berada. Status kewarganegaraan yang melekat pada diri seseorang sangatlah
penting sebagai klaim pemenuhan hak-hak asasinya, termasuk hak mendapat
perlindungan dari negaranya. Hak atas status kewarganegaraan merupakan bagian
yang tidak dapat dipisahkan dari hak asasi manusia. Hak atas status
kewarganegraan dijamin oleh konstitusi baik konstitusi nasional maupun
konstitusi internasional. Berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi seseorang
tanpa kewarganegaraan atau stateless person. Terkait judul pembahasan di atas,
bagaimana pemenuhan hak asasi Warga negara Indonesia yang bergabung dengan
ISIS apabila hak kewarganegaraannya dicabut oleh negara. Pemulangan Warga
Negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS ke tanah air menimbulkan
perdebatan, baik dari segi undang-undang maupun dari dampak sosial yang akan
ditimbulkan. Beberapa ada yang menolak dengan alasan keamanan dan stabilitas
negara Indonesia dan beberapa ada yang mendukung pemulangan mereka demi
kemanusiaan dan pemenuhan hak asasinya. Mengacu pada Hukum Positif,
Hukum Islam terkait persoalan kewarganegaraan sendikit menibulkan
ketidaksamaan pandangan. Namun, penulis berusaha menemukan celah dalam
menghubungkan keduanya. Ketidaksamaan pandangan ini disebabkan masingmasing
hukum tersebut memiliki karakteristik dan masa yang berbeda, namun
keduanya memiliki capain hukum yang sama yaitu demi kemaslahatan manusia
dan perlindungnya martabat manusia. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini
dimaksudkan untuk memberikan pandangan dari sisi positif dan sisi negatif
tehadap pemulangan Warga Negara Indonesia ke tanah air berdasarkan Hukum
Positif yang berlaku di Indonesia dan Hukum Islam sebagai pandangan
kemaslahatan.
Collections
- Islamic Law [703]