Show simple item record

dc.contributor.authorIkhwan Syahlani
dc.date.accessioned2021-08-20T04:17:48Z
dc.date.available2021-08-20T04:17:48Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31830
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum waris Islam dalam Kompilasi Hukum Islam sesuai dengan hirarkhi perundang-undangan di Indonesia dan mengetahui strategi serta langkah-langkah positivisasi hukum waris Islam di Indonesia. Penelitian yang dilakukan untuk menjawab rumusan masalah diatas mengambil jenis penelitian literer dengan pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Adapun sumber data yang diteliti terdiri dari data primer, sekunder dan tertier. Sedngkan teknik dalam menganalisis data yang diperoleh, penulis menggunakan beberapa pendekatan yaitu: historis, sosiologis yuridis, dan politis. Setelah dilakukan penelitian, maka hasilnya adalah: (1) Hukum waris Islam dalam Komplasi Hukum Islam belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia. Sehingga dalam penerapannya pada pengadilan agama masih sangat memungkinkan adanya kecenderungan masyarakat untuk tidak menyelesaikan perkara-perkara waris melalui jalur hukum. (2) Untuk mencapai positivisasi hukum waris Islam di Indonesia diperlukan beberapa strategi yaitu: pertama, melakukan sebuah konsensus bersama. Kedua, menghilangkan fanatisme pada madzhab tertentu. Ketiga, keterlibatan kaum muslimin dalam konteks perpolitikan, yang berarti bahwa para pemikir-pemikir Islam berusaha untuk tampil sebagai pemegang kebijakan dalam penetapan sebuah hukum. Keempat, keterlibatan pemerintah yang berarti pemerintah memposisikan diri sebagai inisiator dalam melakukan upaya positivisasi hukum Islam melalui lembaga Legislatif yang ada. Kelima, membongkar mitologi masyarakat tentang kesakralan hukum Islam. Ini dilakukan untuk melakukan pembaharuan pemikiran hukum Islam di Indonesia. Keenam, melakukan kompromi dengan hukum adat yang berarti bahwa dalam melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum waris Islam harus memperhatikan hukum adat yang telah ada agar tercipta sistem hukum yang benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat. Langkah-langkah kongkrit yang harus dilakukan adalah: Pertama, MUI melakukan penyuluhan tentang hukum waris Isam kepada seluruh umat muslim Indonesia. Kedua, MUI membuat kesimpulan atas dasar reaksi dari masyarakat muslim Indonesia dalam bentuk UU waris Islam. Ketiga, MUI megajukan permohonan kepada pemerintah untuk menjadikan RUU waris Islam menjadi undang-undang. Keempat, MUI mendesak badan legislatif untuk mensahkan RUU hukum waris Islam menjadi undang-undang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKedudukan Hukum Waris Islamen_US
dc.subjectKompilasi Hukum Islamen_US
dc.subjectHirarki Perundang-Undangan Di Indonesiaen_US
dc.titleKedudukan Hukum Waris Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam Sesuai Hirarki Perundang-Undangan Di Indonesiaen_US
dc.Identifier.NIM00421006


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record