dc.description.abstract | Latar Belakang : Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 82 Tahun
2015 tentang petunjuk teknis pengggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang
kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2015
tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) menjelaskan
bahwa sumber dana puskesmas berasal dari alokasi 5% Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), 10% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
pendapatan puskesmas. Selanjutnya penggunaan dana puskesmas untuk
membiayai kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014 Pasal 42. Perbedaaan aturan dan
keadaan setiap daerah membuat adanya kemungkinan realisasi sumber dan
penggunaan dana puskesmas berbeda.
Tujuan Penelitian : Mengetahui gambaran perbandingan sumberdan penggunaan
dana dalam menjalalankan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
EsensialdiPuskesmas Tempel II dan Puskesmas Borobudur.
Metode Penelitian: Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif dengan
pendekatan studi kasus. Data didapatkan dengan melihat dokumen pemasukan dan
pengeluaran dana puskesmas serta laporan kegiatan puskesmas. Dokumen
kemudian dianalisis dan dihitung presentasi pengalokasiannya. Selain itu,
pengumpulan data juga didukung dengan menggali informasi data dari
narasumber di puskesmas. Hal ini dilakukan dengan wawancara mendalam
kepada narasumber.
Hasil : Sumber dana puskesmas Tempel II berasal dari dana Bantuan Operasional
Kesehatan (BOK) , Subsidi Operasional Puskesmas (SOP), dan dana Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD). Sumber dana puskesmas Borobudur hanya
berasal dari dana BOK dan BLUD. Penggunaan dana paling besar di Puskesmas
Tempel II dialokasikan untuk kegiatan promosi kesehatan sedangkan penggunaan
dana paling besar di Puskesmas Borobudur dialokasikan untuk kegiatan
Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Kesimpulan : Terdapat perbedaan antara Puskesmas Tempel II Kabupaten
Sleman dengan Puskesmas Borobudur Kabupaten magelang dalam hal
penerimaan sumber dana, mekanisme penerimaan dana, regulasi penggunaan dana
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan, alasan dalam
pengalokasian dana, tingkat keberhasilan kegiatan, dan hambatan yang dialami
puskesmas dalam melaksanakan kegiatan puskesmas.
Kata Kunci: Sumber dan penggunaan dana, puskesmas, upaya kesehatan
masyarakat esensial. | en_US |