dc.contributor.advisor | Dr. Asmuni, MA | |
dc.contributor.author | AKROM ANAS | |
dc.date.accessioned | 2021-07-29T07:57:40Z | |
dc.date.available | 2021-07-29T07:57:40Z | |
dc.date.issued | 2021-03-25 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31072 | |
dc.description.abstract | ejak munculnya virus Coronavirus Disease yang dikenal dengan virus
corona atau Covid-19 pada akhir tahun 2019, merupakan virus yang menyerang
saluran pernafasan dengan penyebaran sangat cepat antar manusia yang dapat
mengakibatkan kematian bagi orang yang terinfeksi. Indonesia menjadi salah satu
Negara yang terkena wabah virus ini. Untuk meminimalisir korban akibat virus ini,
Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Keputusan Nomor M.HH19.PK.01.04.04
Tahun 2020 tentang tentang Pengeluaran dan Pembebasan
Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Hak Integrasi dalam Rangka
Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Akibat kebijakan ini kurang
lebih 40.000 narapidana dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi yang
memunculkan ketakutan masyarakat karena eks narapidana yang kembali melakukan
kejahatan dengan alasan ekonomi. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui latar
belakang dikelaurkannya peraturan Menkumham tersebut dan analisis Maqāṣid
Syarīʻah terhadap kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan normatif-yuridis pendekatan yang dilakukan dengan cara
memahami dan menganalisis Peraturan Kemenkumham Nomor M.HH19.PK.01.04.04
Tahun 2020 melalui analisis kajian isi (content analysis) Hasil
penelitian ini bahwa Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Rumah Tahanan
merupakan sebuah Institusi tertutup yang memilki tingkat hunian tinggi dan sangat
rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19 sehingga diterbitkannya
peraturan Kemenkumham tersebut serta berdasarkan tinjauan Maqāṣid
Syarīʻah peraturan ini tidak meciptakan tujuan yang paling utama (dharuriyyat)
yaitu: (1) menjaga agama (hifdz dīn); (2) menjaga nyawa (hifdz nafs); (3) menjaga
keturunan (hifdz nasl); dan (4) menjaga harta (hifdz māl) | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Covid-19 | en_US |
dc.subject | Peraturan Kemenkumham | en_US |
dc.subject | Maqāṣid Syarīʻah | en_US |
dc.title | Pembebasan Narapidana Di Tengah Pandemi Covid-19 Dalam Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Perspektif Maqāṣid Syarīʻah | en_US |
dc.Identifier.NIM | 17421099 | |