dc.description.abstract | Penelitian ini membahas tentang budaya masyarakat yang terjadi di Desa Sumberrejo Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo yaitu mempraktikan arisan uang dari hasil penjualan gabah. Praktik arisan ini sama halnya dengan praktik utang piutang yang mana bahwa tujuan utang piutang adalah untuk saling menolong dan tidak diperbolehkan mensyaratkan yang bisa menarik manfaat dan juga harus dikembalikan dengan yang sama. Adapun praktik arisan ini dibilang cukup unik yang mana pada saat arisan yang dijadikan iuran adalah uang dari hasil penjualan gabah sebanyak 1 kwintal. Dengan demikian karena adanya perubahan harga gabah disetiap kali panennya menjadikan iuran wajib yang dikumpulkan pada saat arisan berbeda-beda jumlah nominal iuran yang mengakibatkan pebedaan jumlah iuran dan perolehan oleh masing-masing anggota arisan.
Dalam kajian ini peneliti ingin meneliti praktik arisan tersebut secara mendalam dengan cara meneliti sebenarnya akad apa yang digunakan dalam praktik arisan tersebut dengan menggunakan teori qard. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed research). Adapun sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis dengan menggunakan metode normatif. Adpun sumber data yang digunakan yaitu data primer melalui interview para anggota arisan dan orang yang diangap paham menenai praktik arisan ini, dan menggunakan data sekunder melalui library research yang kemudian dianalisis dengan menginterpretasikan data-data yang terkumpul dengan metode induktif.
Penelitian ini menunjukan bahwa, pertama: praktik arisan uang dari hasil penjualan gabah pada saat panen pada dasarnya praktik arisan ini menggunakan akad utang piutang (qard). Karena didalamnya ada pihak yang memberikan utang dan pihak yang menerima utang, kedua: objek barang yang diperbolehkan dalam akad transaksi utang piutang adalah barang yang bisa diukur, ditimbang, ditakar, dan senilai. Dengan begitu nilai 1 kwintal gabah itu senilai dengan nilai uang dari hasil penjualan gabah pada saat itu, ketiga: tentang nominal uang yang berbeda-beda dalam pelaksanaan arisan dari masing anggota yang mengakibatkan perolehan yang berbeda-beda yang disebabkan naik turunya harga gabah yang tidak stabil ini tidak masalah dan bukan termasuk dalam kategori tambahan/riba karena nilai gabah dengan uang itu sama, dan ini termasuk dalam kategori arisan/utang barang.
Kata Kunci: Arisan, Utang Piutang, Gabah, Hukum Islam | en_US |