dc.description.abstract | “Skripsi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang perundang-undangan
yang mengatur perceraian, mampu memberikan penjelasan berupa konsep
perundang-undangan perceraian di negara Indonesia dan Turki. Indonesia dikenal
dengan mayoritas penduduk muslimnya terbesar di dunia dan Turki sebagai negara
sekuler memisahkan usur pemerintahan dan agama. Metode yang digunakan adalah
metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan dan pendekatan analisis
perbandingan.”Data terkait perceraian diambil dari Al-Qur’an, kitab-kitab fikih dan
Undang-Undang negara Indonesia dan Turki serta data sekunder, yang kemudian
data tersebut dianalisis menggunakan analisis komparatif atau perbandingan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum islam perceraian sah hukumnya sah
apabila memenuhi syarat dan rukunnya, akan tetapi menurut UU No.1 Tahun 1974,
perceraian baruxdikatakan sah jika dilakukan dihadapan sidang pengadilan dan
perceraianxtersebut berasal dari perkawinan yang dicatatkan. Perceraian dalam
perundang-undangan Turki mengalami perkembangan yang cukup pesat dilihat dari
sejarah reformasi dan kodifikasi hukum keluarga Turki. UU Sipil Turki ini lebih
mengangkat kebebasan si isteri mengajukan tuntutan perceraian dengan alasanalasan
tertentu, terutama dengan adanya larangan poligami, kesetaraan dalam
warisan. UU Sipil Turki tahun 1926 yang diadopsi dari UU Sipil Swiss tahun 1912,
tidak sepenuhnya meninggalkan aturan-aturan yang ada dalam hukum Islam, dalam
beberapa kasus masih sangat relevan dengan hukum Islam yang berlaku. Konsep
dan alasan perceraian di Indonesia dan Turki memiliki persamaan yaitu alasanalasan
diajukannyaperceraiandanprosespelaksanaannyadilakukandipengadilan yang putusannya berada di tangan hakim. Perbedaannya terletak pada, prosedur perceraian, dan batasan waktu meninggalkan pasangan (penelantaran), akibat hukum setelah perceraian yaitu masa iddah dan kompensasi yaitu masing- masing pihak yang merasa dirugikan pihak lain“akibat diceraikan diperbolehkanxmengajukan tuntutan ganti rugi yang layak. Setiap negara mempunyai latar belakang dan prinsp yang berbeda seiring berkembangnya zaman.Namun, dari polemik yang ada, perceraian setiap negara memiliki cara masing-masing dalam menyikapinya, mulai dari pemberlakuan peraturan yang bersifat baku hingga bersifat fleksibel.” | en_US |