Show simple item record

dc.contributor.advisorMuhammad Miqdam Makfi, Lc., MIRKH.
dc.contributor.authorHAERINI AYATINA
dc.date.accessioned2021-07-28T06:33:07Z
dc.date.available2021-07-28T06:33:07Z
dc.date.issued2021-03-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31003
dc.description.abstract“Skripsi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang perundang-undangan yang mengatur perceraian, mampu memberikan penjelasan berupa konsep perundang-undangan perceraian di negara Indonesia dan Turki. Indonesia dikenal dengan mayoritas penduduk muslimnya terbesar di dunia dan Turki sebagai negara sekuler memisahkan usur pemerintahan dan agama. Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan dan pendekatan analisis perbandingan.”Data terkait perceraian diambil dari Al-Qur’an, kitab-kitab fikih dan Undang-Undang negara Indonesia dan Turki serta data sekunder, yang kemudian data tersebut dianalisis menggunakan analisis komparatif atau perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum islam perceraian sah hukumnya sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya, akan tetapi menurut UU No.1 Tahun 1974, perceraian baruxdikatakan sah jika dilakukan dihadapan sidang pengadilan dan perceraianxtersebut berasal dari perkawinan yang dicatatkan. Perceraian dalam perundang-undangan Turki mengalami perkembangan yang cukup pesat dilihat dari sejarah reformasi dan kodifikasi hukum keluarga Turki. UU Sipil Turki ini lebih mengangkat kebebasan si isteri mengajukan tuntutan perceraian dengan alasanalasan tertentu, terutama dengan adanya larangan poligami, kesetaraan dalam warisan. UU Sipil Turki tahun 1926 yang diadopsi dari UU Sipil Swiss tahun 1912, tidak sepenuhnya meninggalkan aturan-aturan yang ada dalam hukum Islam, dalam beberapa kasus masih sangat relevan dengan hukum Islam yang berlaku. Konsep dan alasan perceraian di Indonesia dan Turki memiliki persamaan yaitu alasanalasan diajukannyaperceraiandanprosespelaksanaannyadilakukandipengadilan yang putusannya berada di tangan hakim. Perbedaannya terletak pada, prosedur perceraian, dan batasan waktu meninggalkan pasangan (penelantaran), akibat hukum setelah perceraian yaitu masa iddah dan kompensasi yaitu masing- masing pihak yang merasa dirugikan pihak lain“akibat diceraikan diperbolehkanxmengajukan tuntutan ganti rugi yang layak. Setiap negara mempunyai latar belakang dan prinsp yang berbeda seiring berkembangnya zaman.Namun, dari polemik yang ada, perceraian setiap negara memiliki cara masing-masing dalam menyikapinya, mulai dari pemberlakuan peraturan yang bersifat baku hingga bersifat fleksibel.”en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectPerundang-Undanganen_US
dc.subjectIndonesiaen_US
dc.subjectTurki
dc.titleStudi Komparatif Antara Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Dan Turki Tentang Perceraianen_US
dc.Identifier.NIM17421192


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record