dc.description.abstract | Yayasan Bahrusysyifa merupakan sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial,
pendidikan dan keagamaan Islam. Yayasan Bahrusysyifa sejak awal berdirinya
hingga saat ini, masih menerima wakaf dari masyarakat, sehingga dapat dikatakan
bahwasannya yayasan tersebut merupakan sebuah nażir. Dikarenakan
Bahrusysyifa merupakan sebuah yayasan, maka yayasan Bahrusysyifa termasuk
dalam nażir badan hukum. Peraturan perundang-undangan yang secara khusus
membahas masalah wakaf yaitu UU No. 41 Tahun 2004. Dalam penelitian ini,
peneliti ingin menjelaskan syarat ėā badan hukum yang sesuai dengan UndangUndang
No.
41
Tahun
2004
tentang
wakaf,
khususnya
di
Yayasan
Bahrusysyifa,
Kampung
Bagusari,
Kabupaten
Lumajang.
Dari
latar
belakang
tersebut,
rumusan
masalah
yang digunakan yaitu “Apakah Yayasan Bahrusysyifa, Kampung
Bagusari, Kabupaten Lumajang telah memenuhi syarat menjadi nażir badan
hukum berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf?”.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum
empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui
wawancara dan data sekunder yaitu Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang
wakaf. Kesimpulan dari penelitian ini adalah secara umum yayasan Bahrusysyifa
telah memenuhi persyaratan sebagai nażir badan hukum berdasarkan ketentuan
dalam UU Wakaf No. 41 Tahun 2004. Akan tetapi masih terdapat ketentuan
dalam UU tersebut yang belum teraksana, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan
badan Wakaf Indonesia (BWI), diantaranya yaitu melaporkan pelaksanaan tugas
kepada BWI, hak nażir untuk mendapatkan pembinaan dari BWI dan
mendaftarkan pada Menteri dan BWI. Dari kesimpulan tersebut dapat dikatakan
bahwasannya tingkat kelayakan Yayasan Bahrusysyifa sebagai nażir badan
hukum berdasarkan UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 adalah “Layak Sebagian”. | en_US |