Show simple item record

dc.contributor.advisorM. Roem Syibly, MSI
dc.contributor.authorMUHAMMAD ROMZI WICAKSONO
dc.date.accessioned2021-07-28T06:27:56Z
dc.date.available2021-07-28T06:27:56Z
dc.date.issued2021-03-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/30999
dc.description.abstractYayasan Bahrusysyifa merupakan sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial, pendidikan dan keagamaan Islam. Yayasan Bahrusysyifa sejak awal berdirinya hingga saat ini, masih menerima wakaf dari masyarakat, sehingga dapat dikatakan bahwasannya yayasan tersebut merupakan sebuah nażir. Dikarenakan Bahrusysyifa merupakan sebuah yayasan, maka yayasan Bahrusysyifa termasuk dalam nażir badan hukum. Peraturan perundang-undangan yang secara khusus membahas masalah wakaf yaitu UU No. 41 Tahun 2004. Dalam penelitian ini, peneliti ingin menjelaskan syarat ėā badan hukum yang sesuai dengan UndangUndang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, khususnya di Yayasan Bahrusysyifa, Kampung Bagusari, Kabupaten Lumajang. Dari latar belakang tersebut, rumusan masalah yang digunakan yaitu “Apakah Yayasan Bahrusysyifa, Kampung Bagusari, Kabupaten Lumajang telah memenuhi syarat menjadi nażir badan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf?”. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dan data sekunder yaitu Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kesimpulan dari penelitian ini adalah secara umum yayasan Bahrusysyifa telah memenuhi persyaratan sebagai nażir badan hukum berdasarkan ketentuan dalam UU Wakaf No. 41 Tahun 2004. Akan tetapi masih terdapat ketentuan dalam UU tersebut yang belum teraksana, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan badan Wakaf Indonesia (BWI), diantaranya yaitu melaporkan pelaksanaan tugas kepada BWI, hak nażir untuk mendapatkan pembinaan dari BWI dan mendaftarkan pada Menteri dan BWI. Dari kesimpulan tersebut dapat dikatakan bahwasannya tingkat kelayakan Yayasan Bahrusysyifa sebagai nażir badan hukum berdasarkan UU Wakaf No. 41 Tahun 2004 adalah “Layak Sebagian”.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectWakaf,en_US
dc.subjectNażir badan hukum,en_US
dc.subjectUU Wakaf No. 41 Tahun 2004en_US
dc.titleAnalisis Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 Terhadap Kelayakan Yayasan Bahrusysyifa, Kampung Bagusari, Kabupaten Lumajang Sebagai Nażir Badan Hukumen_US
dc.Identifier.NIM17421171


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record