dc.description.abstract | Praktik Utang-Piutang Bersyarat Infak Di Desa Kebon Gunung kecamatan Loano kabupaten Purworejo Perspektif Hukum Islam
Syaiful Anwar
NIM: 17913122
Dalam kehidupan sosial sering dirasakan betapa susah dan pahitnya hidup ditengah-tengah masyarakat yang dilanda krisis, diantaranya krisis moral, keyakinan dan tidak kalah penting adalah krisis ekonomi. Setiap individu berharap dan berangan-angan bagaimana bisa hidup dengan serba kecukupan dan tidak kekurangan dari berbagai hal yang dibutuhkan. Hal ini merupakan harapan yang mustahil tercapai, karena pada hakikatnya manusia adalah makhluk sosial yang masih membutuhkan orang lain. Secara sosiologis kehidupan masyarakat di pedesaan ditandai dengan kuatnya ikatan sosial.
Seperti yang terjadi pada masyarakat di Desa Kebon Gunung Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo yang melakukan kegiatan sosial berupa utang-piutang, namun kegitan ini sedikit meresahkan sebagian masyarakat tokoh agama khususnya. Kegiatan sosial yang dibawahi oleh PKK ini melakukan praktik utang-piutang bersyarat Infak, yang mana dalam akadnya setiap anggota masyarakat atapun anggota PPK yang berutang harus Infak 5% dari jumlah besar utang.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan normatif. Adapun teori yang digunakan oleh Peneliti adalah teori utang-piutang. Hasil penelitian dari Peneliti menunjukkan bahwa berdasarkan analisis Hukum Islam praktik utang-Piutang Bersyarat Infak yang dilakukan oleh masyarakat Desa kebon Gunung Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo termasuk Riba dan dilarang oleh Agama.
Kata Kunci: Utang bersyarat, Riba,Infak, Hukum Islam | en_US |