Show simple item record

dc.contributor.advisorH. M. Sularno
dc.contributor.author16421079 Ruzanna Nada Mariska
dc.date.accessioned2021-07-26T06:24:36Z
dc.date.available2021-07-26T06:24:36Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/123456789/30805
dc.description.abstractPENGELOLAAN WAKAF UANG PADA DEWAN MASJID INDONESIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Ruzanna Nada Mariska 16421079 Seiring perkembangan zaman Pola pengembangan wakaf mulai mengalami perkembangan yang cukup pesat pada tahun 2001. Ditandai dengan penyempurnaan administrasi untuk wakaf dan merambah kepada jenis harta wakaf. Sehingga wakaf tidak hanya terfokus pada tanah dan bangunan melainkan semua harta yang dapat memberikan dampak bagi orang banyak, salah satunya adalah wakaf uang. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu lembaga yang menghimpun wakaf uang. Penelitian ini menganalisa bagaimana pemanfaatan wakaf uang pada Dewan Masjid Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta dan apakah pengelolaan wakaf uang tersebut sudah sesuai dengan UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kesimpulan atas penelitian ini menunjukkan bahwa pemanfaatannya wakaf uang di Dewan Masjid Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta belum dapat dilaksankan karena jumlah dana yang telah terhimpun terlalu kecil untuk didistrbusikan, dan teknis pelaksanaan penghimpunan dana wakaf uang di Dewan Masjid Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta telah sesuai dengan substansi UU No 41 Tahun 2004 tentang wakaf Kata Kunci: Wakaf Uang, DMI, Undang-Undangen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectWakaf Uangen_US
dc.subjectDMIen_US
dc.subjectUndang-Undangen_US
dc.titlePengelolaan Wakaf Uang pada Dewan Masjid Indonesia Daerah Istimewa Yogyakartaen_US
dc.Identifier.NIM16421079


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record