Putusan Pengadilan Agama Sleman tentang Harta Bersama Pasca Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Sleman tentang Harta bersama Tahun 2017-2019)
Abstract
PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN tentang HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Sleman tentang Harta Bersama Tahun 2017-2019)
Radenrara Tsalasinta Lailasari Sutoyo
15421051
Latar belakang dari penelitian ini adalah mengenai permasalahan harta bersama yang timbul setelah terjadinya perceraian. Yang menjadi fokus dalam penelitian yakni bagaimana pendapat Majelis Hakim Pengadilan Agama Sleman tentang harta bersama setelah terjadinya perceraian dan bagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Sleman dalam memutus perkara harta bersama setelah terjadinya perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas bagaimana pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Sleman. Pada skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitati dengan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan menjadikan bahan hukum sebagai referensi utama dan menelaah atas teori, konsep, serta peraturan perundang-undangan yang memiliki hubungan dan dapat dijadikan acuan dalam penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pembagian harta bersama dilakukan atas dasar Undang-undang Nomor 1 Tahu 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan yang didapatkan oleh suami atau istri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Apabila perkawinan tersebut putus, maka masing-masing berhak 50% (setengah) dari harta terebut. Sedangkan kendala-kendala yang sering muncul dalam pelaksanaan pembagian harta bersama adalah para pihak sering kali tidak dapat membuktikan bukti lengkap yang berkaitan dengan harta bersama.
Kata kunci: Perceraian, Harta Bersama, Pengadilan Agama
Collections
- Islamic Law [646]